Jumat, 24 April 2015

Awiq-Awiq Masyarakat Adat Limbungan


Arus globalisasi sekarang ini membuat kebudayaan di Indonesia mulai memudar. Namun, masih ada suku yang mempertahankan adat dan kebudayaan nenek moyangnya agar tetap lestari, salah satunya di Lombok Timur, NTB yaitu masyarakat Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Masyarakat Limbungan ini merupakan masyarakat tradisional yang terdiri dari dua wilayah yaitu Limbungan Barat dan Limbungan Timur. Tokoh adat Limbungan, Amaq Munirah menyebutkan, sampai saat ini masyaraakat masih menjaga warisan nenek moyang dan bukan hasil akulturasi budaya. Mereka tetap mempertahan adatnya sendiri, tetapi bukan berarti mereka menolak kebudayaan baru. Mereka merevisi kebudayaan baru, mereka memilah dan memilih kebudayaan yang pantas dan baik untuk di ikuti dan tidak melenceng dari aturan (awiq-awiq) desa mereka. Adapun beberapa awik-awik tersebut adalah:

  1. Jika masyarakat ingin membangun rumah harus menanyakan kepada pemangku adat mengenai waktu yang tepat untuk mulai membuat rumah.
  2. Jika ingin mengganti atap rumah tidak boleh lebih dari satu hari dan dilaksanakan dengan cara gotong royong.
  3. Bahan-bahan pembuatan rumah harus dari alam sekitar seperti alang-alang, bambu, tanah, kotoran sapi, kayu, akar pohon, dll.
  4. Dalam satu rumah tidak terdapat jendela, memiliki dua pintu di depan dan di dalam. Pintu depah harus lebih rendah.
  5. Di dalam setiap rumah harus terdapat lempot dengan diikatkan kepeng tepong (uang zaman dahulu) di ujungnya.
  6. Mereka boleh membuat rumah permanen (rumah yang menggunakan bahan seperti semen, besi, bata, pasir dll.) namun mereka harus keluar dari lingkungan rumah adat tersebut.
  7. Proses perkawinan juga harus dilaksanakan pada bulan tertentu.
  8. Jika ada pria yang menikahi gadis dari desa Limbungan, pria itu harus menetap di desa tersebut.
  9. Jika ingin bercocok tanam tidak boleh mendahului Mondak (tokoh yang di tuakan dan dipercaya oleh pemangku adat).
  10. Jika ingin memanen hasil pertanian harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemangku adat.
  11. Kalau ingin membangun rumah harus menghadap ke selatan